PERMENHUT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 24
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dijadikan pedoman dalam pelaksanaan, pengembangan kegiatan untuk mencapai sasaran. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kebijakan pembangunan bidang RHL,
13
b. kebijakan pendanaan,
c. kebijakan operasional.
