RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1l
Masyarakat berkewaj iban : a. memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat; dan b. memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis. Bagian Kedua .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Pelaku Perbukuan
Paragraf I
Umum
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2)...
ffi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ekosistem perbukuan' adalah tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar- pemangku kepentingan perbukuan.
Pasal 3
Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Huruf b Yang dimaksud dengan oasas kebangsaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan' adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerint:*r Daerah, dan pelaku perbukuan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas profesionalisme' adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan didukung oleh sumber daya yang profesional di bidang perbukuan. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukiran dilakukan secara sinergis antarseluruh pelaksana tata kelola perbukuan. Huruf f . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan menghasilkan karya yang mendorong penguatan keanekaragaman budaya dalam memperkukuh jati diri bangsa. Huruf g Yang dimaksud dengan uasas keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mewujudkan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses Buku yang berrnutu; dan murah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas partisipasi masyarakat" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memberi ruang kepada masyarakat untuk berperan serta. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kegotongroyongan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilakukan dengan semangat kebersamaan. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas kebebasbiasan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan tidak multi tafsir.
Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan: a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan; b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata; c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
Pasal 5
(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik. (21 Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. (3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
Pasal 5l
Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata. Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5O
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. (2) Buku...
(21 (3) m PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks. Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya. Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat. Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6l
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendistribusian buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal 7
Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan. (41 (s) (6) (7t (8) (e)
Pasal 7O
Cukup jelas.
Pasal 8
Masyarakat berhak: a. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan b. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.
Pasal 9
Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesuai dengan kebutuhannya. Pasal l0 Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana berhak memperoleh layanan akses Buku.
Pasal 10
Bencana, antara lain, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang berdampak pada terputusnya akses fasilitas umum perbukuan. Pasal 1 1 Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku. Paragraf 2 Penulis
Pasal 13
Penulis berhak: a. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya; b. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki; c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; d. membentuk organisasi profesi; dan e. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
Pasal 14
Penulis berkewajiban: a. mencantumkan nama asli atau narna samaran pada Naskah Buku; dan b. mempertanggunglawabkan karya yang ditulisnya. Paragraf 3
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Penerjemah
Pasal 15
Penerjemah berhak: a. memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya; b. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain; c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; d. membentuk organisasi profesi; dan .. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
Pasal 16
Penerjemah berkewajiban: a. memiliki izin dai pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli; b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan c. mempertanggungiawabkan naskah Terjemahannya. Paragraf 4 Penyadur
Pasal 17
Penyadur berhak: a. memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya; b. mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain; c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; d. membentuk organisasi profesi; dan e. mendapatkan imbalan atas naskah hasil Sadurannya. Pasal 18. . .
#p PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA
- 1l -
Pasal 18
Penyadur berkewajiban : a. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli; b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan c. mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya. Paragraf 5 Editor
Pasal 19
Editor berhak: a. membentuk organisasi profesi; dan b. mendapatkan imbalan atas naskah editannya.
Pasal 20
Editor berkewajiban: a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan b. mempertanggungjawabkan naskah editannya. Paragraf 6 Desainer Pasal 2 1 Desainer berhak: a. membentuk organisasi profesi; dan b. mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
Pasal 21
Cukup jelas. Pasal22 . . .
- r ", J.Tnt t,',?55 *.., o
Pasal 22
Desainer berkewajiban : a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan b. mempertanggungiawabkan desain Bukunya. Paragraf 7
PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA Paragraf 7 Ilustrator
Pasal 23
Ilustrator berhak: a. membentuk organisasi profesi; dan b. mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.
Pasal 24
Ilustrator berkewajiban: a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan b. mempertanggungjawabkan Ilustrasinya. Paragraf 8 Pencetak
Pasal 25
(1) Pencetak berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; b. membentuk himpunan organisasi usaha; dan c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan Pencetakan. (2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Pencetak berkewajiban: a. memiliki izin usaha percetakan; b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan c. mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Penerbit. Paragraf 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 9 Pengembang Buku Elektronik
Pasal 27
(1) Pengembang Buku Elektronik berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; b. membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau organisasi profesi; dan c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik. (2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "manajemen hak digital" adalah hiponim yang merujuk pada teknologi pengaturan akses yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat digital.
Pasal 29
(1) Penerbit berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan b. membentuk himpunan organisasi usaha. (2) Ketentuan mengenai akses dan pernbinaan seb,gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3O. . .
#p (1) (2t PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -L4-
Pasal 30
Penerbit berkewajiban: a. memiliki izin usaha penerbitan; b. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta; c. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta; d. mencantumkan harga pada belakang kover Buku; e. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan f. mencantumkan angka standar buku internasional.
Pasal 31
Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perlngatantertulis; b. penarikan produk dari peredaran; c. pembelsqa.n izin usaha; dan/ atau d. pencabutan izin usaha. Ketentuan lebifu l6rrjq1 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 11 Toko Buku
Pasal 32
Pemilik Toko Buku berhak: a. mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan b. membentuk himpunan organisasi usaha. (3)
Pasal 33
Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada Penerbit.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Pemerintah Pusat berwenang: a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan; b. menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi; c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; d. memberikan insentif liskal untuk pengembangan perbukuan; dan e. membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan. (2) Ketentuan mengenai insentif Iiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi; b. menyusun . . .
b. c. d. e. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA men5rusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik; meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu; memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan; mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku; memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.
Pasal 37
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 38
Pemerintah Daerah provinsi berwenang: a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya; b. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya; c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan d. mengembangkan budaya literasi. ctb' Pasal 39 .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7-
Pasal 39
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya; b. men)rusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu; c. membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya; d. menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya; e. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya; f. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan g. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 40
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota benvenang: a. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya; b. menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan c. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Pasal 41
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab: a. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya; b. memfasilitasi
b. c. d. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya; melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 42
Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan/atau pasif. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran. Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/atau berbahasa asing. Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi syarat isi. Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; c. tidak mengandung unsur pornografi; d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/ atau e. tidak mengandung ujaran kebencian. (1) (2) (3) (4) (s) Bagian Kedua .
(1) (21 {p PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 19 Bagian Kedua Penulisan Naskah Asli Buku
Pasal 43
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar' adalah ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan. Yang dimaksud dengan ukaidah" adalah rumusan atau aturan yang sudah pasti. Yang dimaksud "kode etik" adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 44
Penerjemahan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan. (l) (2) (1) Bagian Keempat Penyaduran Buku
Pasal 46
Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2t
Pasal 47
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penyaduran pendidikan.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Penerbit berbadan hukum dan/ atau berbadan hukum dapat menerbitkan Buku. milik Pemerintah Pusat milik Pemerintah Daerah
Pasal 52
Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (51. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Paragraf 2 Pengeditan Naskah Buku
Pasal 53
Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) (21 (1) (2) Paragraf 3
(1) (2t (1) (2t PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 22 Paragraf 3 Pengilustrasian Buku
Pasal 54
Pengilustrasian Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Pendesainan Buku
Pasal 55
Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pencetakan Buku
Pasal 56
Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan: a. harga pada bagian belakang kover Buku; dan b. peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca BagianKetiga...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengembangan Buku Elektronik
Pasal 57
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui: a. Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan b. pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Pasal 58
Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku internasional elektronik.
Pasal 59
Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk buku elektronik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dan mengakses buku teks utama. Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh secara gratis dan digandakan. Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 60
Pendistribusian Buku dilal<ukan untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan/ atau dengan harga murah. (1) (21 (3) (1) (2) Pendistribusian i i.' :,ri-
(2t (3) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Ketentuan mengenai Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa: a. peringatantertulis; b. penarikan produk dari peredaran; (1) (21 (1) (2) (3) c. pembekuan .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. pembekuan izin usaha; dan/atau d. pencabutan iz!fl usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
(1) Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/ atau sarana lain. (2) Ketentuan mengenai penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 65
Buku teks utama wajib digunakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran. Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan: a. buku teks pendamping; b. buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat; dan/ atau c. buku umum. Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: (1) (2t (3) a. peringatan .
a. b. c. d. e. f. #p PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA peringatan tertulis; penangguhan bantuan pendidikan; penghentian bantuan pendidikan; perekomendasian penurunan peringkat dan/atau pencabutan akreditasi; penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan (4) (s) pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui: a. penerbitan; b. pencetakan ulang; c. hibah; atau d. impor. Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) (2t
Pasal 67
Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat.
Pasal 68
Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan. Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik. (1) (2t (1) (2t (3) (1) (2t (3) Kejaksaan
(3) (4t {D PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (s)
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal T2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2Ol7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Perundang-undangan, Deputi Cahyono
PRESIDEN REPU BLIK INOONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN I. UMUM Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam etnill dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional. Untuk dapat menjamin terselengaranya suatu sistem pendidikan nasional yang memadai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Oleh karena itu, Buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masih
#p PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Masih adanya Buku yang beredar di tengah masyarakat yang tidak menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum optimalnya pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan; serta belum adanya kerangka hukum yang mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh menyebabkan belum terwujudnya Buku Bermutu, murah, dan merata bagi masyarakat. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa. Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangal sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud mencakup seluruh pelaku perbukuan, yaitu Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku. Selain mengatur pelaku perbukuan, Undang-Undang ini juga mengatur bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas..
Pasal 72
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6053
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara maka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara harus mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rincian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan dimaksud;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Bahasa Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1246);
