KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 14
Penulis berkewajiban: a. mencantumkan nama asli atau narna samaran pada Naskah Buku; dan b. mempertanggunglawabkan karya yang ditulisnya. Paragraf 3
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Penerjemah
