KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 15
Penerjemah berhak: a. memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya; b. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain; c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; d. membentuk organisasi profesi; dan .. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
