KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 13
Penulis berhak: a. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya; b. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki; c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; d. membentuk organisasi profesi; dan e. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
