KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 25
(1) Pencetak berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; b. membentuk himpunan organisasi usaha; dan c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan Pencetakan. (2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
