KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 26
Pencetak berkewajiban: a. memiliki izin usaha percetakan; b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan c. mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Penerbit. Paragraf 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 9 Pengembang Buku Elektronik
