KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 27
(1) Pengembang Buku Elektronik berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; b. membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau organisasi profesi; dan c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik. (2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
