KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 31
Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perlngatantertulis; b. penarikan produk dari peredaran; c. pembelsqa.n izin usaha; dan/ atau d. pencabutan izin usaha. Ketentuan lebifu l6rrjq1 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 11 Toko Buku
