KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 30
Penerbit berkewajiban: a. memiliki izin usaha penerbitan; b. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta; c. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta; d. mencantumkan harga pada belakang kover Buku; e. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan f. mencantumkan angka standar buku internasional.
