KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 29
(1) Penerbit berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan b. membentuk himpunan organisasi usaha. (2) Ketentuan mengenai akses dan pernbinaan seb,gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3O. . .
#p (1) (2t PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -L4-
