KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 54
Pengilustrasian Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Pendesainan Buku
