KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 53
Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) (21 (1) (2) Paragraf 3
(1) (2t (1) (2t PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 22 Paragraf 3 Pengilustrasian Buku
