KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 55
Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pencetakan Buku
