KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 63
Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa: a. peringatantertulis; b. penarikan produk dari peredaran; (1) (21 (1) (2) (3) c. pembekuan .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. pembekuan izin usaha; dan/atau d. pencabutan iz!fl usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
