KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 64
(1) Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/ atau sarana lain. (2) Ketentuan mengenai penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
