Pasal 65
Buku teks utama wajib digunakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran. Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan: a. buku teks pendamping; b. buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat; dan/ atau c. buku umum. Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: (1) (2t (3) a. peringatan .
a. b. c. d. e. f. #p PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA peringatan tertulis; penangguhan bantuan pendidikan; penghentian bantuan pendidikan; perekomendasian penurunan peringkat dan/atau pencabutan akreditasi; penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan (4) (s) pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
