KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 49
Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
