KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 60
Pendistribusian Buku dilal<ukan untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan/ atau dengan harga murah. (1) (21 (3) (1) (2) Pendistribusian i i.' :,ri-
(2t (3) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Ketentuan mengenai Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
