Pasal 39
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya; b. men)rusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu; c. membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya; d. menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya; e. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya; f. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan g. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
