KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 38
Pemerintah Daerah provinsi berwenang: a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya; b. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya; c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan d. mengembangkan budaya literasi. ctb' Pasal 39 .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7-
