KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 37
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
