Pasal 36
Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi; b. menyusun . . .
b. c. d. e. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA men5rusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik; meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu; memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan; mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku; memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.
