KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 35
(1) Pemerintah Pusat berwenang: a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan; b. menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi; c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; d. memberikan insentif liskal untuk pengembangan perbukuan; dan e. membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan. (2) Ketentuan mengenai insentif Iiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
