KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 40
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota benvenang: a. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya; b. menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan c. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
