KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 41
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab: a. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya; b. memfasilitasi
b. c. d. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya; melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
