KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 10
Bencana, antara lain, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang berdampak pada terputusnya akses fasilitas umum perbukuan. Pasal 1 1 Cukup jelas.
