KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 20
Editor berkewajiban: a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan b. mempertanggungjawabkan naskah editannya. Paragraf 6 Desainer Pasal 2 1 Desainer berhak: a. membentuk organisasi profesi; dan b. mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
