KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 19
Editor berhak: a. membentuk organisasi profesi; dan b. mendapatkan imbalan atas naskah editannya.
Editor berhak: a. membentuk organisasi profesi; dan b. mendapatkan imbalan atas naskah editannya.