KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 44
Penerjemahan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
