KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 45
Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan. (l) (2) (1) Bagian Keempat Penyaduran Buku
Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan. (l) (2) (1) Bagian Keempat Penyaduran Buku