KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 67
Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat.
