KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1l
Masyarakat berkewaj iban : a. memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat; dan b. memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis. Bagian Kedua .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Pelaku Perbukuan
Paragraf I
Umum
