KEPMEN
RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 69
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik. (1) (2t (1) (2t (3) (1) (2t (3) Kejaksaan
(3) (4t {D PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
