PELAYANAN DARAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
Pelayanan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah,depkumham.go.iddan penyimpanan darah pendonor.
Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.
Pelayanan Apheresis adalah penerapan teknologi medis berupa proses pengambilan salah satu komponen darah dari pendonor atau pasien melalui suatu alat dan mengembalikan selebihnya ke dalam sirkulasi darah pendonor.
Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
Bank . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesiadepkumham.go.idyang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan pelayanan darah bertujuan:
memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; dan
memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah.
BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat.
Pasal 4depkumham.go.id Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Pasal 6
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 7
(1) Setiap UTD dan BDRS harus menyusun rencana
kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah.
(2) Berdasarkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Berdasarkan rencana kebutuhan darah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana tahunan kebutuhan darah secara nasional oleh Menteri.
Bagian Kedua Pengerahan dan Pelestarian Pendonor Darah
Pasal 8depkumham.go.id
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur
pengerahan dan pelestarian pendonor darah untuk menjamin ketersediaan darah.
(2) Pengerahan dan pelestarian pendonor darah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan/atau UTD dengan mengikutsertakan masyarakat.
Bagian Ketiga Penyediaan Darah
Paragraf Kesatu Pengambilan dan Pelabelan
Pasal 9
(1) Tindakan medis pengambilan darah hanya
dilakukan di UTD dan/atau tempat tertentu yang memenuhi persyaratan kesehatan dan harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang berwenang sesuai dengan standar.
(2) Setiap pengambilan darah harus didahului dengan
pemeriksaan kesehatan pendonor darah dan mendapat persetujuan dari pendonor darah yang bersangkutan.
(3) Pendonor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pendonor darah harus diberi informasi terlebih
dahulu mengenai risiko pengambilan darah dan hasil pemeriksaan darahnya.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) reaktif, maka UTD harus menganjurkan kepada yang bersangkutan untuk sementara tidak mendonorkan darah dan segera melakukan pemeriksaan konfirmasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.depkumham.go.id(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Tenaga kesehatan wajib memberikan label pada
setiap kantong darah pendonor sesuai dengan standar.
(2) Label pada setiap kantong darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan mengenai identitas pendonor darah, jenis dan golongan darah, nomor kantong darah, hasil pemeriksaan uji saring, waktu pengambilan, tanggal kedaluwarsa, jenis antikoagulan dan nama UTD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelabelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua Pencegahan Penularan Penyakit
Pasal 11
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan uji saring darah
untuk mencegah penularan penyakit.
(2) Uji . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Uji saring darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi pencegahan penularan penyakit HIV-AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
(3) Pemeriksaan uji saring darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar uji saring
darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaturdepkumham.go.id dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Ketiga Pengolahan Darah
Pasal 12
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan pengolahan
darah untuk memenuhi kebutuhan komponen darah tertentu dalam pelayanan transfusi darah.
(2) Pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di UTD dan harus sesuai dengan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Keempat Penyimpanan dan Pemusnahan
Pasal 13
(1) UTD atau BDRS wajib menyimpan darah pada
fasilitas penyimpanan darah yang memenuhi standar dan persyaratan teknis penyimpanan.
(2) Penyimpanan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyimpanan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(3) Persyaratan teknis penyimpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi wadah atau tempat, suhu penyimpanan, lama penyimpanan dan/atau persyaratan lainnya yang menjamin mutu darah.
(4) Darah yang tidak memenuhi persyaratan dan
standar untuk digunakan dalam transfusi darahdepkumham.go.id wajib dimusnahkan sesuai dengan standar oleh UTD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
persyaratan teknis penyimpanan darah dan pemusnahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pendistribusian Darah
Paragraf Kesatu Umum
Pasal 14
(1) Darah hanya didistribusikan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan.
(2) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem tertutup dan metode rantai dingin.
(3) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan atau petugas UTD atau petugas BDRS dengan memperhatikan keamanan dan mutu darah.
(4) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian
darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua Penyaluran dan Penyerahan
Pasal 15
(1) Darah transfusi harus disalurkan dan diserahkandepkumham.go.id
oleh UTD kepada UTD lain, UTD kepada BDRS, UTD atau BDRS kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan.
(2) Setiap penyerahan darah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara penyerahan darah.
(3) Dalam hal terjadi keadaan gawat darurat dan
bencana, fasilitas pelayanan kesehatan lain di luar rumah sakit dapat menerima penyaluran dan penyerahan darah dengan permintaan tertulis dari dokter yang merawat pasien.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan
penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Tindakan Medis Pemberian Darah
Pasal 16
(1) Tindakan medis pemberian darah dan/atau
komponennya kepada pasien dilaksanakan sesuai kebutuhan medis secara rasional.
(2) Tindakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tindakan medis pemberian darah dan/atau
komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan uji silang serasi sebelum diberikan kepada pasien.
(3) Tindakan medis pemberian darah dan/atau
komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengandepkumham.go.idketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.
Bagian Keenam Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah
Pasal 18
Tenaga kesehatan yang:
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
tidak melaksanakan ketentuan mengenai upaya pencegahan penularan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3);
tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2);
- tidak . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak membuat rekam medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin praktik atau izin kerja.
Pasal 19
UTD atau BDRS yang:
- tidak melaksanakan ketentuan mengenaidepkumham.go.idpenyimpanan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3);
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin operasional.
Pasal 20
(1) Pelayanan apheresis ditujukan untuk:
- kebutuhan penyediaan komponen darah; dan
- pengobatan penyakit tertentu.
(2) Pelayanan apheresis untuk kebutuhan penyediaan
komponen darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilaksanakan di UTD sesuai dengan standar.
(3) Pelayanan apheresis untuk pengobatan penyakit
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan standar.
(4) Standar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) meliputi ketenagaan, sarana, prasarana, dan peralatan.
Pasal 21
(1) UTD yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai
pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:depkumham.go.id
teguran lisan;
teguran tertulis;
penghentian kegiatan sementara; dan/atau
pencabutan izin operasional.
(2) Rumah sakit yang tidak melaksanakan ketentuan
mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Setiap pelayanan apheresis harus mendapat persetujuan tindakan secara tertulis dari pendonor darah atau pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 harus dilakukan oleh dokter yang memiliki
kompetensi dan kewenangan.
(2) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur pada UTD dan rumah sakit.
Pasal 24 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
FRAKSIONASI PLASMAdepkumham.go.idPasal 25
(1) Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan
fraksionasi plasma harus berasal dari UTD.
(2) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan di fasilitas fraksionasi plasma yang memenuhi standar.
(3) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapat izin produksi dari Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
perizinan fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) menghasilkan produk plasma.
(2) Produk plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
(3) Produk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Produk plasma harus memperoleh izin edar dari
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila produk plasma sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan, maka fasilitas fraksionasi plasma dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang.depkumham.go.id
Pasal 27
(1) Pemerintah mengendalikan harga produk plasma.
(2) Pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan biaya produksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Setiap orang dapat menjadi pendonor darah.
(2) Pendonoran darah dilakukan secara sukarela.
(3) Pendonor darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.
(4) Pendonor darah harus memberikan informasi yang
benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya.
(5) Pendonor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Pendonor darah yang memberikan informasi
menyesatkan berkaitan dengan status kesehatan dan perilaku hidupnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Setiap UTD harus melakukan pendataan pendonor
darah melalui sistem informasi.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)depkumham.go.id
dilakukan untuk pelestarian pendonor darah secara nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
(1) Setiap pendonor darah harus dilakukan pencatatan
oleh tenaga kesehatan atau tenaga lainnya.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dijaga kerahasiaannya oleh UTD, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
Pasal 31
(1) UTD yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data
pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
penghentian kegiatan sementara; dan/atau
pencabutan izin operasional.
(2) Tenaga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang tidak
menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk
plasma.depkumham.go.id
(2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan
sebagai bahan baku obat.
Pasal 33
Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu UTD
Pasal 34
(1) UTD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.
(2) UTD yang diselenggarakan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
(3) UTD . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) UTD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Penyelenggaraan UTD oleh organisasi sosial yang
tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.depkumham.go.id
Pasal 35
(1) UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri
dari:
- UTD tingkat nasional;
- UTD tingkat provinsi; dan
- UTD tingkat kabupaten/kota.
(2) UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan;
- melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
- melakukan penyediaan darah;
- melakukan pendistribusian darah;
- melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; dan
- melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai.
Pasal 36
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2), UTD tingkat nasional mempunyai tugas pembinaan teknis dan pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, koordinator sistem jejaring penyediaan darah, penyediaan logistik, dan penyediaan darah pendonor secara nasional.
(2) Selain . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2), UTD tingkat provinsi mempunyai tugas penyediaan darah pendonor, pembinaan teknis, pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, serta koordinator sistem jejaring penyediaan darah di wilayahnya.
Pasal 37depkumham.go.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai UTD tingkat nasional, UTD tingkat provinsi, UTD tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) harus memiliki izin.
(2) Izin UTD tingkat nasional diberikan oleh Menteri.
(3) Izin UTD tingkat provinsi diberikan oleh pemerintah
daerah provinsi.
(4) Izin UTD tingkat kabupaten/kota diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 39
(1) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) meliputi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, administrasi dan manajemen.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pengajuan dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) wajib dilakukan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)depkumham.go.id
dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui audit internal dan audit eksternal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua BDRS
Pasal 41
(1) BDRS dapat didirikan di rumah sakit sebagai
bagian dari unit pelayanan rumah sakit.
(2) BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
menerima darah yang sudah diuji saring dari UTD;
menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
melakukan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang;
menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit;
melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit; dan
mengembalikan darah yang tidak layak pakai kedepkumham.go.id UTD untuk dimusnahkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BDRS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Jejaring
Pasal 42
(1) Jejaring pelayanan transfusi darah dibentuk untuk
menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi pelayanan darah.
(2) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi semua institusi terkait dengan pelayanan transfusi darah.
(3) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjenjang dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Pembentukan jejaring sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung oleh sistem informasi sesuai dengan perkembangan teknologi.
(5) Bimbingan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Bimbingan teknis pelayanan transfusi darah
dilakukan secara berjenjang dalam jejaring transfusi darah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIIIdepkumham.go.id
Pasal 43
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi
sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana pelayanan transfusi darah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan transfusi darah.
(2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk
tenaga pelaksana transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakreditasi oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) UTD tingkat kabupaten/kota yang kompeten dapat
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam pelayanan darah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan dalam
pelayanan darah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DARI DAN KE LUAR INDONESIAdepkumham.go.idPasal 45
(1) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau
komponennya dari dan ke luar Indonesia harus ditujukan untuk:
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu dan teknologi pelayanan darah;
- pemenuhan kebutuhan darah langka;
- kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi musibah massal seperti perang, bencana alam dan bencana sosial;
- pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa dilakukan di Indonesia; dan
- pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
(2) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau
komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh badan dan/atau lembaga penelitian, institusi pendidikan kesehatan, UTD dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau
komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai standar, disertai dengan perjanjian alih material dan harus memperoleh izin dari Menteri.
(4) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal teknologi fraksionasi plasma belum dapat
dilaksanakan di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat dilakukan pengiriman darah ke luar Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengandepkumham.go.idPeraturan Menteri.
PENDANAAN
Pasal 46
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) UTD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 48
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap semua
kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimanadepkumham.go.id dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan;
memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
meningkatkan kerjasama antara UTD dan BDRS.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
melibatkan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan organisasi profesi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan darah.
(4) Organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UTD binaannya.
BAB XIII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 49
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.depkumham.go.id
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
