Pasal 36
BAB 7 — UTD, BDRS, DAN JEJARING
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2), UTD tingkat nasional mempunyai tugas pembinaan teknis dan pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, koordinator sistem jejaring penyediaan darah, penyediaan logistik, dan penyediaan darah pendonor secara nasional.
(2) Selain . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2), UTD tingkat provinsi mempunyai tugas penyediaan darah pendonor, pembinaan teknis, pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, serta koordinator sistem jejaring penyediaan darah di wilayahnya.
Pasal 37depkumham.go.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai UTD tingkat nasional, UTD tingkat provinsi, UTD tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
