PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 35
BAB 7 — UTD, BDRS, DAN JEJARING
(1) UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri
dari:
- UTD tingkat nasional;
- UTD tingkat provinsi; dan
- UTD tingkat kabupaten/kota.
(2) UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan;
- melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
- melakukan penyediaan darah;
- melakukan pendistribusian darah;
- melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; dan
- melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai.
