PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 39
BAB 7 — UTD, BDRS, DAN JEJARING
(1) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) meliputi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, administrasi dan manajemen.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pengajuan dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
