PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 40
BAB 7 — UTD, BDRS, DAN JEJARING
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) wajib dilakukan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)depkumham.go.id
dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui audit internal dan audit eksternal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua BDRS
