Pasal 41
BAB 7 — UTD, BDRS, DAN JEJARING
(1) BDRS dapat didirikan di rumah sakit sebagai
bagian dari unit pelayanan rumah sakit.
(2) BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
menerima darah yang sudah diuji saring dari UTD;
menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
melakukan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang;
menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit;
melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit; dan
mengembalikan darah yang tidak layak pakai kedepkumham.go.id UTD untuk dimusnahkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BDRS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Jejaring
