Pasal 42
BAB 7 — UTD, BDRS, DAN JEJARING
(1) Jejaring pelayanan transfusi darah dibentuk untuk
menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi pelayanan darah.
(2) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi semua institusi terkait dengan pelayanan transfusi darah.
(3) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjenjang dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Pembentukan jejaring sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung oleh sistem informasi sesuai dengan perkembangan teknologi.
(5) Bimbingan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Bimbingan teknis pelayanan transfusi darah
dilakukan secara berjenjang dalam jejaring transfusi darah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
