PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 43
BAB 7 — UTD, BDRS, DAN JEJARING
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi
sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana pelayanan transfusi darah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan transfusi darah.
(2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk
tenaga pelaksana transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakreditasi oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
