Pasal 44
BAB 7 — UTD, BDRS, DAN JEJARING
(1) UTD tingkat kabupaten/kota yang kompeten dapat
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam pelayanan darah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan dalam
pelayanan darah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DARI DAN KE LUAR INDONESIAdepkumham.go.idPasal 45
(1) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau
komponennya dari dan ke luar Indonesia harus ditujukan untuk:
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu dan teknologi pelayanan darah;
- pemenuhan kebutuhan darah langka;
- kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi musibah massal seperti perang, bencana alam dan bencana sosial;
- pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa dilakukan di Indonesia; dan
- pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
(2) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau
komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh badan dan/atau lembaga penelitian, institusi pendidikan kesehatan, UTD dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau
komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai standar, disertai dengan perjanjian alih material dan harus memperoleh izin dari Menteri.
(4) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal teknologi fraksionasi plasma belum dapat
dilaksanakan di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat dilakukan pengiriman darah ke luar Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengandepkumham.go.idPeraturan Menteri.
PENDANAAN
