PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 46
BAB 10 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
