PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 47
BAB 11 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) UTD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
