Pasal 48
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap semua
kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimanadepkumham.go.id dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan;
memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
meningkatkan kerjasama antara UTD dan BDRS.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
melibatkan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan organisasi profesi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan darah.
(4) Organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UTD binaannya.
BAB XIII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
