PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 49
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.depkumham.go.id
