PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 16
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Tindakan medis pemberian darah dan/atau
komponennya kepada pasien dilaksanakan sesuai kebutuhan medis secara rasional.
(2) Tindakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tindakan medis pemberian darah dan/atau
komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan uji silang serasi sebelum diberikan kepada pasien.
(3) Tindakan medis pemberian darah dan/atau
komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengandepkumham.go.idketentuan peraturan perundang-undangan.
