Pasal 15
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Darah transfusi harus disalurkan dan diserahkandepkumham.go.id
oleh UTD kepada UTD lain, UTD kepada BDRS, UTD atau BDRS kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan.
(2) Setiap penyerahan darah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara penyerahan darah.
(3) Dalam hal terjadi keadaan gawat darurat dan
bencana, fasilitas pelayanan kesehatan lain di luar rumah sakit dapat menerima penyaluran dan penyerahan darah dengan permintaan tertulis dari dokter yang merawat pasien.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan
penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Tindakan Medis Pemberian Darah
