PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 14
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Darah hanya didistribusikan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan.
(2) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem tertutup dan metode rantai dingin.
(3) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan atau petugas UTD atau petugas BDRS dengan memperhatikan keamanan dan mutu darah.
(4) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian
darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua Penyaluran dan Penyerahan
